Melindungi Ide dan Gagasan Dosen, STIKES MM Bentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual

Oleh AdministratorTanggal June 24, 2020Dikunjungi 1984x

                                                                                  

 

Samarinda (22/6), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mutiara Mahakam Samarinda melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) membentuk sentra HKI yang berfungsi sebagai sarana edukasi, mediasi, negosiasi dan advokasi terhadap pengakuan kekayaan intelektual di Perguruan Tinggi sesuai dengan SK  Ketua STIKES MM Nomor II.021/SK/STIKES-MM/II/2020.

“Hingga saat ini, sejak tahun 2017 hingga 2019 pencapaian pengakuan HKI bagi dosen Stikes Mutiara Mahakam Samarinda berjumlah 26 hak cipta dan terus kita tingkatkan. Sehingga atas dasar harapan dan peran serta para dosen dalam mencapai pengakuan atas ide dan gagasan mereka dibentuklah sentra HKI yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur” ungkap Nuuva Yusuf selaku Kepala Lembaga LPPM STIKES MM.

“Hak atas dasar kekayaan intelektual akan melekat pada diri peneliti dan inventor, termasuk juga tenaga dosen”, Lanjutnya.

Dengan dibentuknya sentra HKI STIKES MM maka akan menjadi sarana edukasi yang diharapkan dapat menampung draf paten yang unggul dan menjadi komersialisasi sehingga dapat membanggakan bagi perguruan tinggi.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Herni Johan Ketua STIKES MM “Jika memang kita ingin menjadikan kampus kita yang dicintai ini mau memiliki karakter dan unggul, maka kita tentu harus menghargai kekayaan intelektual setiap orang dan mendapatkan pengakuan secara hukum”.

“Hingga saat ini kami terus menghimbau semua dosen agar dapat berani menciptakan karyanya untuk medapatkan HKI” lanjutnya.

Terbentuknya sentra HKI di STIKES MM ini mendapat support dan dukungan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini telah dibuktikan dengan penandatangan kerjasama yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Midtown lantai 2 pada hari Senin 22 Juni 2020.

Dalam sambutannya dalam kegiatan promosi dan pesiminasi HKI Desain Industri, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) mengakatan bahwa Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain (M.A).

#KampusStikesMM

#Kampus Berkarakter dan Unggul